PAHAMI PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA, PEMDES TERUNG HADIRKAN INSPEKTORAT MAGETAN
Sarangan, 09/12/2024
Pengadaan Barang dan Jasa di desa merupakan kebutuhan dan keharusan yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Desa selaku pihak yang menerima transfer dana dari pemerintah baik pusat maupun daerah. Mengingat pentingnya penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa di desa maka para pelaku yang terlibat didalamnya harus memahami apa itu PBJ dan bagaiman PBJ di desa dilaksanakan.
Dengan mengundang narasumber dari inspektorat Kabupaten Magetan, Bapak Lava Sejahtera Megantara, ST, Pemerintah desa Terung menginisiasi pelatihan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di desa yang diikuti oleh perangkat desa Terung, BPD Desa, dan LKD Desa. Bertempat di hall Hotel Kintamani Sarangan, Bapak Lava Sejahtera Megantara memulai diskusi tentang pengadaan barang dan jasa dengan berkenalan dengan peserta pelatihan yang terdiri dari beberapa elemen masyarakat. Dalam kesempatan ini ditekankan tentang prinsip dasar yang harus dipahami sebelum tahapan pengadaan barang dan jasa dilaksanakan. Pertama adalah siapa saja yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di desa, apakah masyarakat dibolehkan untuk terlibat didalam proses PBJ desa. Mendasar pada aturan PBJ desa yang termuat dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 12 Tahun 2020, sebagai penyempurna atas peraturan bupati sebelumnya, Bapak Lava pun menjelaskan dengan gamblang siapa saja yang terlibat mulai perencanaan PBJ, persiapan PBJ sampai dengan pelaksanaan PBJ.
Diskusi tentang PBJ desa ini kemudian break sejenak untuk dilaksanakan ishoma pada pukul 12.00 WIB. Acara kemudian dilanjutkan kembali oleh Bapak Lava Sejahtera Megantoro yang kembali membahas PBJ di desa dalam materi bagaimana alur PBJ desa dilaksanakan oleh para anggota tim pelaksana kegiatan desa. Lebiha lanjut narasumber menjelaskan tentang pentingnya pelaksana PBJ memahami sebuah pekerjaan atau kegiatan dilaksanakan melalui swakelola ataukah melalui penyedia, karena keduanya akan berbeda baik dalam pelaksanaan maupun administrasi pelaksanaan PBJ nya.
Terakhir dari materi PBJ desa ini adalah tentang keharusan TPK untuk membuat Berita Acara Serah Terima pekerjaan kepada Kepala Desa. Tahapan ini merupakan proses akhir dari penyelenggaraan PBJ Desa. BAST ini menjadi bukti telah diserahkannnya tanggung jawab atas selesainya pekerjaan PBJ kegiatan, dari PK dan TPK kepada Kepala Desa. Dengan BAST ini maka berakhirlah tahapan pelaksanaan PBJ atas kegiatan di desa. (Red/BC)