DI KINTAMANI SARANGAN,LKD DESA TERUNG DIKUKUHKAN
Sarangan, 09/12/23
Dalam menjalankan roda pemerintahan, pemerintah desa Terung memiliki mitra kerja yang nantinya membantu pemerintah desa dalam menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat, Salah satu mitra kerja pemerintah Desa Terung adalah Lembaga Kemasyarakatan Masyarakat Desa yang didalamnya terdapat beberapa unsur yang membantu sesuai bidang tugas masing-masing. LKD Desa Terung telah ditetapkan keberadaannya dalam Peraturan desa Terung Nomor 5 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Terung.
Pada kesempatan ini, bertempat di hall Hotel Kintamani Sarangan, Pemerintah Desa Terung menggelar pengukuhan LKD Desa Terung dari unsur RT,RW, LPMD, dan TP PKK Desa. Pengukuhan LKD ini berlaku untuk masa jabatan 2024-2029, kecuali TP PKK Desa Terung dimana masa jabatan disesuaikan masa jabatan Kepala Desa yakni diperpanjang dengan penambahan 2 tahun sampai dengan 2027. Sebanyak 21 orang telah dikukuhakn secara seremonial oleh Kepala Desa Terung, bapak Suwarno,S.Sos disertai simbolis penerimaan SK masing-masing unsur LKD Desa Terung.
Turut hadir dalam pengukuhan LKD Desa Terung yakni Bapak Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Magetan, Bpk Eko Muryanto, SIP,M.Si, Bapak Lava Sejahtera Megantoro, ST dari inpektorat Kabupaten Magetan, serta Camat Panekan, Bapak Yanu Hari Wibowo, S.STP. Selesai seremonial pengukuhan LKD, Bapak Eko Muryanto memberikan materi tentang peran dan tugas pokok fungsi LKD di desa di depan seluruh LKD Desa Terung, perangkat Desa Terung serta BPD Desa Terung.
Bapak Kadin PMD menekankan pentingnya LKD Desa untuk dikukuhkan mengingat posisi LKD di Desa adalah sebagai mitra Kepala Desa dalam menjalankan visi misinya. Di Magetan sendiri khususnya LKD dari unsur pengurus RT, nantinya sesuai visi misi Bupati dan wakil Bupati terpilih yang telah ditetapkan sebagai pemenang oleh KPUD Magetan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Tahun 2024. Adapun Visi Misi Buapti dan Wakil Bupati terpilih salah satunya adalah ada kaitan erat dengan LKD desa yakni Rukun Tetangga (RT) yang nantinya akan mendapat bantuan program dari pemerintah Kabupaten. Untuk tujuan tersebut, maka perlu disiapkan komponen pendukung jika nantinya program tersebut direalisasikan yang salah satunya adalah pengukuhan LKD ini.
Di momen pengukuhan ini[pun Bapak Kadin memaparkan pentingnya penyelenggaraan jaminan sosial bagi LKD desa disamping pemberian insentif di tiap bulan nya. Penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan ini nantinya akan dapat digunakan oleh yang bersangkutan sesuai program yang didaftrakan misalnya jaminan untuk kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Hal ini menjadi sangat penting, sebagai contohnya adalah Sekretaris Desa Nguntoronadi yang meninggal dunia kemudian mendapatkan pembayaran jaminan kematian nya yang diberikan kepada ahli warisnya yang dalam hal ini adalah anaknya.
Dengan telah dikukuhkannya LKD Desa Terung ini maka Pemerintah Desa berharap agar nantinya terjalin sinergi antara pemerintah desa dan LKD dalam melaksanakan penyelenggaraan program pemberdayaan di masyarakat. Semoga kedepan semua komponen LKD Desa Terung dapat memaksimalkan peran nya masing-masing dalam upaya pelayanan kepada masyarakat Desa Terung secara optimal. (Red/BC)