WEB LAMA
09 Desember 2024

OPTIMALISASI PELAKSANAAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI SOTK DI DESA

Sarangan. 09/12/2024

              Dalam sebuah organisasi pasti sudah barang tentu ada yang namanya perangkat kerja dan system kerja. Sebagai Sebuah organisasi pemerintahan, pemerintah desa pun terbentuk dari komponen struktur yang masing-masing bertalian secara tugas pokok dan fungsi sehingga menghasilkan output berupa kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa. Di pemerintahan desa sendiri ada istilah SOTK, sebagai kepanjangan dari Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa yang tersusun atas 3 unsur kedudukan dibawah tanggung jawab Kepala Desa sebagai pemegang tanggung jawab atas seluruh penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dalam memahamkan optimalisasi kinerja pada masing-masing jabatan di pemerintah desa Terung maka diselenggarakan lah pembinaan aparatur desa dengan mengundang Camat panekan, bapak Yanu Hari Wibowo, S.STP dengan pembahasan materi tentang SOTK di desa. Dalam memulai pemaparannya beliau mengingatkan bahwa dalam pemerintah desa terdapat 3 unsur pembantu kepala desa yakni terbagi dalam unsur secretariat desa, unsur teknis dan unsur kewilayahan. Masing-masing unsur tersebut dijabarkan lebih lanjut kedalam struktur tugas dengan hierarkis yang berbeda. Meskipun demikian tetap muara tanggung jawab berakhir di Kepala Desa.

              Unsur yang pertama adalah Sekretariat Desa dimana didalamnya meliputi pelaksanaan tugas 3 kepala urusan yakni kaur keuangan, kaur TU dan Umum serta Kaur Perencanaan. Tugas pokok dan fungsi masing-masing kaur sudah jelas diatur dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 90 Tahun 2016 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja di Desa. Dalam melaksanakan tugasnya kepala urusan ini bertanggung jawab kepada sekretaris desa selaku pimpinan secretariat desa, dan kemudian sekretaris desa melaporkan kepada Kepala Desa.

              Unsur yang kedua adalah unsur teknis dimana didalamnya meliputi pelaksanaan tugas 3 kepala seksi yakni kasi pemerintahan, kasi pelayanan, dan kasi kesejahteraan. Dalam melaksanakan tugasnya 3 kasi ini langsung bertanggung jawab kepada Kepala Desa, dan berkoordinasi dengan sekretaris desa. Begitupun dengan unsur kewilayahan dimana ada kamituwo didalamnya, yang melaksanakan tugas pokok nya bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa.

Disamping pembahasan tentang SOTK desa, Bapak Camat pun menekankan bahwa Kepala Desa dapat memberikan tugas lainnya kepada perangkat desa dan harus dilaksanakan oleh siapapun yang diberikan mandat tugas. Tugas pembantuan inipun juga diatur dalam Perbup Nomor 90 Tahun 2016. Jadi jika ada perangkat desa yang menolak dan tidak mau diberikan tugas tambahan oleh Kepala Desa maka Kepala Desa dapat memberikan peringatan kepada yang bersangkutan karena Kepala Desa adalah pimpinan tertinggi di desa.

              Pembinaan aparatur desa dari Bapak Camat inipun juga membahas tentang peran LKD dan BPD dalam mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Seluruh komponen baik pemerintah desa dan juga mitra pemerintah desa bersinergi bersama-sama dalam menjalankan roda pemerintahan. (Red/BC)

SUWARNO, S.SOS (KEPALA DESA)    DWI PURYANI (SEKRETARIS DESA)    JOKO SUPRIYANTO (KAUR PERENCANAAN)    AHMAD YANI WAHYU ABADI (STAF KASI PEMERINTAHAN)    GANDUNG SUHERI (KAUR KEUANGAN)    SRI PUJI LESTARI (KAUR UMUM DAN TATA USAHA)    KUSBIYANTO (KASI KESEJAHTERAAN)    KEVIN LAROIBA EKO SUHERI (KASI PELAYANAN)    SUKESI (KAMITUWO I)    ENDRO BUDIONO (KASI PEMERINTAHAN)    SUBINI (KAMITUWO 2)