WEB LAMA
29 Oktober 2021

MONITORING DAN EVALUASI ADMINISTRASI PEMERINTAH DESA

Terung,                 Amanat yang terkandung dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah  terciptanya penyelenggaraan pemerintahan desa yang didasarkan pada pelaksanaan 5 bidang program kegiatan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa dan bidang tak terduga. Dengan demikian pemerintah desa dituntut untuk terus meningkatkan kapasitas dalam mengelola pemerintahan desa dalam 5 bidang utama tersebut.                 Dinamika tata kelola aturan yang mengikat dalam penyelenggaraan pemerintah desa hampir selalu mengalami perubahan di tiap tahunnya khususnya berkaitan dengan pengelolaan keuangan maupun pengelolaan administrasi pemerintahan desa. Dengan latar belakang inilah maka dinas PMD Kabupaten Magetan melakukan monitoring dan evaluasi atas kinerja pemerintah desa. Monitoring ini bertujuan untuk memotret sejauh mana pemerintahan desa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi dalam penyelenggaraan administrasi desa. Tim monev dari dinas PMD kabupaten Magetan dipimpin langsung oleh bapak Gunendar selaku kepala bidang pemerintahan beserta staf yang membidangi. Dalam pembinaannya bapak Gunendar menggaris bawahi beberapa hal yang harus dilakukan oleh pemerintah desa: Kepala Desa dan Perangkat desa dalam menjalankan kinerja pemerintahan sesuai tugas pokok dan fungsi yang melekat dalam masing-masing jabatan; Pemerintah Desa dalam menjalankan roda pemerintahan diharapkan menjaga harmonisasi dengan lembaga-lembaga yang ada di desa agar pemerintahan berjalan dengan baik; Pemerintah desa diwajibkan untuk menyelenggarakan pelaporan administrasi yang ada di desa secara tertib dan rapi; Perkembangan zaman telah menciptakan system digitalisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, untuk itu desa diharapkan untuk meningkatkan kapasitas perangkat desa dalam memahami IT dan menjalankan aplikasi-aplikasi yang ada didesa.(Red/BC)
SUWARNO, S.SOS (KEPALA DESA)    DWI PURYANI (SEKRETARIS DESA)    JOKO SUPRIYANTO (KAUR PERENCANAAN)    AHMAD YANI WAHYU ABADI (STAF KASI PEMERINTAHAN)    GANDUNG SUHERI (KAUR KEUANGAN)    SRI PUJI LESTARI (KAUR UMUM DAN TATA USAHA)    KUSBIYANTO (KASI KESEJAHTERAAN)    KEVIN LAROIBA EKO SUHERI (KASI PELAYANAN)    SUKESI (KAMITUWO I)    ENDRO BUDIONO (KASI PEMERINTAHAN)    SUBINI (KAMITUWO 2)