WEB LAMA
20 Januari 2022

MUSYAWARAH DESA DALAM RANGKA VALIDASI DAN FINALISASI PENERIMA BLT DD DESA TERUNG TAHUN 2022

Terung, (20/01/2022)           Penyelenggaraan jaminan sosial di desa merupakan amanat dari Pemerintah Pusat yang diwajibkan bagi pemerintah desa. Jaminan sosial di desa ini meliputi penyelenggaraan bantuan langsung tunai yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dari sumber dana Dana Desa (DD). Pada tahun 2022, mekanisme penyelenggaraan BLT Dana Desa diatur secara khusus dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN dimana desa diwajibkan untuk menyelenggarakan BLT Dana Desa paling sedikit 40% dari pagu Dana Desa yang diterima. Amanat inipun kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa yang didalamnya memuat mekanisme rincian penggunaan dana desa pada tahun 2022 yang salah satunya mekanisme penyelenggaraan BLT DD Desa.           Pemerintah desa Terung pun kemudian menindak lanjuti kebijakan pemerintah pusat tersebut dengan mengadakan musyawarah desa untuk membahas pendataan calon penerima BLT Dana Desa Terung Tahun 2022. Tahapan pendataan calon KPM BLT DD Tahun 2022 diawali dengan pembahasan dan penyepakatan atas usulan calon penerima BLT Dana Desa dari wilayah Dusun Terung I dan Dusun Terung II yang difasilitasi oleh masing-masing kamituwo dan ketua RW melalui musyawarah dusun. Kemudian usulan yang telah disepakati di tingkatan dusun dibawa dalam forum musyawarah desa yang difasilitasi oleh Badan Permusyawaratan Desa. Adapun dalam musyawarah desa finalisasi penerima penerima BLT Dana Desa Tahun 2022 disepakati dan ditetapkan sebanyak 107 kepala keluarga yang nantinya akan menerima bantuan sosial dari pemerintah desa. Data usulan ini telah disaring dan dinilai berdasarkan kategori kemiskinan berdasarkan Peraturan Bupati Magetan Nomor 13 Tahun 2019 tentang indicator Kemiskinan di Kabupaten Magetan. Dalam musyawarah desa validasi, verifikasi dan finalisasi calon keluarga penerima manfaat BLT DD Tahun 2022 ini melibatkan peran ketua RT beserta wakil nya, ketua RW, LPM Desa, BPD Desa dan Pemerintah Desa Terung. Nantinya KPM BLT DD yang telah dipilih dan ditetapkan dalam forum musyawarah desa ini akan menerima bantuan sebesar Rp. 300.000,- rupiah tiap bulan. Penerima ini dapat mengalami perubahan jika yang bersangkutan mengalami meninggal dunia, pindah domisili, serta mendapat bantuan dari pemerintah pusat setelah penetapan kpm BLT DD Desa Terung tahun 2022 ditetapkan. (Red/BC)
SUWARNO, S.SOS (KEPALA DESA)    DWI PURYANI (SEKRETARIS DESA)    JOKO SUPRIYANTO (KAUR PERENCANAAN)    AHMAD YANI WAHYU ABADI (STAF KASI PEMERINTAHAN)    GANDUNG SUHERI (KAUR KEUANGAN)    SRI PUJI LESTARI (KAUR UMUM DAN TATA USAHA)    KUSBIYANTO (KASI KESEJAHTERAAN)    KEVIN LAROIBA EKO SUHERI (KASI PELAYANAN)    SUKESI (KAMITUWO I)    ENDRO BUDIONO (KASI PEMERINTAHAN)    SUBINI (KAMITUWO 2)