WEB LAMA
16 Mei 2020

SOSIALISASI KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN (K2)

Berdasarakan surat dari PLN Unit Layanan Magetan NOmor 0004/KLH.01.01/040604/2020 perihal sosialisasi keselamatan ketenagalistrikan maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Menghindari memotong pohon/tanaman yang dekat dan tau menyentuh jaringan listrik PLN agar tidak terjadi korban jiwa akibat tersengat aliran listrik, segera laporkan kepada petugas PLN terfekatatau melalui call center PLN (0351) 123 ( jarak aman minimum dengan jaringan listrik adalah 3 meter) Menghindari pemasangan lampu penjor, antenna, umbul-umbul, baliho, bendera, papan reklame dekat dan atau di bawah jaringan listrik PLN Tegangan Menengah (JTM) 20.000 Volt, karena dapat mengakibatkan adanya korban jiwa akibat tersengat listrik serta padamnya pasokan listrik ( jarak aman minimum dengan jaringan listrik adalah 3 meter). Mengindari pembangunan rumah/ruko, bangunan bertingkat dekat dengan jaringan listrik PLN karena dapat mengakibatkan korban jiwa akibat tersengat aliran listrik dan padamnya pasokan listrik, kami sarankan untuk berhati-hati dan berkoordinasi dengan kantor PLN terdekat (jarak aman minimum dengan jaringan listrik adalah 3 meter). Menghindari beraktivitas/bermain laying-layang dekat dengan jaringan listrik PLN karena dapat mengakibatkan korban jiwa akibat tersengat aliran listrik dan dapat mengakibatkan padamnya pasokan aliran listrik PLN. Menghindari pemasangan jebakan tikus, kabel overspaning/nyantol yang dilakukan dengan menyalurkan aliran listrik keluar dari pekaranga pelanggan ke sawah, tetangga, atau bangunan lainnya karena dapat mengakibatkan korban jiwa akibat tersengat aliran listrik dari kabel overspaningtersebut dan kebaran akibat korsleting listrik. Menghindari pemasangan kabel PJU illegal, karena instalasi listrik yang tidak standard dapat mengakibatkan kebakaran akibat korsleting listrik serta kecelakaan akibat tersengat aliran listrik.
SUWARNO, S.SOS (KEPALA DESA)    DWI PURYANI (SEKRETARIS DESA)    JOKO SUPRIYANTO (KAUR PERENCANAAN)    AHMAD YANI WAHYU ABADI (STAF KASI PEMERINTAHAN)    GANDUNG SUHERI (KAUR KEUANGAN)    SRI PUJI LESTARI (KAUR UMUM DAN TATA USAHA)    KUSBIYANTO (KASI KESEJAHTERAAN)    KEVIN LAROIBA EKO SUHERI (KASI PELAYANAN)    SUKESI (KAMITUWO I)    ENDRO BUDIONO (KASI PEMERINTAHAN)    SUBINI (KAMITUWO 2)