14 Desember 2023
PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR PEMERINTAH DESA TERUNG DALAM RANGKA OPTIMALISASI KINERJA PEMERINTAH DESA
Terung, 14 Desember 2023
Aparatur pemerintah desa tidak bisa dilepaskan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang melekat pada masing-masing jabatan yang dipegangnya. Menindaklanjuti diterbitkannya peraturan Bupati Magetan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2024 dimana didalamnya juga diatur tentang mekanisme pengaturan tunjangan kinerja perangkat desa terung yang mulai diberlakukan tahun 2024.
Guna memberikan pemahaman yang benar dan jelas atas adanya formulasi baru dalam penentuan tunjangan perangkat desa maka pemerintah desa Terung menyelenggarakan peningkatan kapasitas dengan mengundang narasumber Bapak Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Bapak Eko Muryanto, S,IP, M.Si. Kegiatan peningkatan aparatur pemerintahan desa ini diikuti oleh kepala desa Terung, perangkat desa Terung serta BPD Desa Terung.
Pemaparan materi peningkatan kapasitas oleh Bapak Eko Muryanto ditekankan pada optimalisasi tugas pokok dan fungsi aparatur pemerintah desa dalam kaitan dengan Perbup Nomor 38 Tahun 2023. Bapak Eko Muryanto menekan 2 hal dalam penyelenggaraan pemerintahan desa khususnya untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa. Kepala Desa wajib memberikan arahan, memberikan peringatan, dan memberikan teguran kepada perangkat desa dalam melaksanakan tugas pemerintahan. Sedangkan perangkat desa harus mau untuk dipimpin, diingatkan, dan ditegur oleh kepala desa sebagai pemimpin tertinggi dalam instansi pemerintah desa. Kedepan baik kepala desa dan perangkat desa diharuskan untuk membuat laporan kinerja untuk nantinya menjadi dasar dalam penghitungan tunjangan kinerja tiap bulan. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas banyaknya permasalahan di desa khususnya terkait dengan jam kerja perangkat desa.
Terkait jam kerja, lebih lanjut Bapak Eko Muryanto menjelaskan bahwa perangkat desa pada prinsipnya menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam 4 kegiatan utama yakni penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa serta pemberdayaan masyarakat desa. Tidak ada lagi istilah perangkat desa bekerja 24 jam dalam satu hari, karena nantinya Kepala Desa diwajibkan untuk menerbitkan Surat keputusan tentang jam kerja pemerintah desa. Sedangkan kegiatan yang bersifat sosial kemasyarakatan diluar jam kerja yang diatur dalam SK maka hal tersebut bersifat sosial dan sanksinya pun secara sosial dari masyarakat itu sdr. Kedepan tunjangan perangkat desa diikat dengan 2 mekanisme yakni 70% dari kinerja serta 30% dari absensi kehadiran.
Hal baru yang menyangkut penyelenggaraan pemerintahan desa di tahun 2024 merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam menyikapi permasalahan yang banyak berkembang di banyak desa utamanya adanya sorotan terkait kinerja perangkat desa. Semoga dengan adanya perubahan kebijakan di desa ini akan membawa kebaikan bagi terselenggaranya pemerintahan desa yang lebih baik. Terakhir, Bapak Eko Muryanto menghimbau agar desa lebih banyak mengalokasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan mengurangi kegiatan pembangunan infrastruktur. Pemerintah Desa lebih diarahkan untuk menggali potensi desa yang dimilikinya untuk nantinya dikembangkan menjadi asset desa. Banyak desa-desa di wilayah lain diluar Magetan yang telah mengubah diri menjadi desa berdaya karena berani melangkah jauh mengembangkan potensi yang dimilikinya, mengubah mindset yang selama ini hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur desa. Pengembangan potensi desa ini nantinya akan memberikan efek simultan yang akan kembali ke desa itu sendiri baik PAD meningkat, pengangguran di desa terkurangi, desa memiliki ikon sesuai potensi yang dikembangkannya.
Pemerintah desa Terung berharap dengan adanya kegiatan peningkatan kapasitas perangkat desa Terung ini akan memberikan pemahaman kepada perangkat desa tentang pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya masing-masing sehingga nantinya akan dapat dilaksanakan dalam pelaksanaan kinerja masing-masing. Kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa akan diselenggarakan secara rutin untuk menunjang efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa. (Red/BC)