28 Desember 2023
PEMBAHASAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TERUNG TA 2024
Terung, 28 Desember 2024
Musyawarah desa dalam rangka pembahasan rancangan APBDesa berpijak pada Rencana Kerja Pemerintah Desa Terung yang telah ditetapkan melalui Peraturan Desa Terung Nomor 5 Tahun 2023 yang kemudian diubah dengan Peraturan Desa Terung Nomor 7 Tahun 2023. Dasar inilah yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dengan melakukan penyesuaian anggaran berdasar pagu indikatif tahun 2024 yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan.
Musyawarah pembahasan rancangan peraturan desa Terung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2024 dipimpin oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa, Bapak Agus Suyanto, di depan forum musyawarah desa yang dihadiri oleh Kepala Desa Terung beserta perangkat desa, BPD, Ketua RT, Ketua RW, TP PKK Desa, perwakilan PAUD dan TK Terung beserta Satlinmasdes Terung. Pembahasan rancangan APBDesa Terung ini diawali dengan pemaparan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dengan rincian di masing- masing bidang sebagai berikut:
Dari sektor pendapatan desa , meliputi;
NO
JENIS PENDAPATAN
ANGGARAN
1.
PAD
122.450.000
2.
Dana Desa
750.580.000
3.
Alokasi Dana Desa
530.963.300
4.
BHPRD
40.394.000
5.
BKK PBB P2
6.900.000
6
BKKD POKIR
100.000.000
Jumlah
1.551.287.300
Dari Sektor Belanja Desa, meliputi;
NO
BIDANG KEGIATAN
ANGGARAN
SUMBER PEMBIAYAAN
A
BELANJA
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
762.249.100
- Alokasi Dana Desa
- Dana Desa
- Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
- BKK
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
286.646.000
- Dana Desa
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
75.420.500
- Alokasi Dana Desa
- Dana Desa
- Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
367.971.700
- Dana Desa
JUMLAH BELANJA
1.387.072.167
B
PEMBIAYAAN
Penyertaan Modal BUMDesMa Panekan
5.000.000
- Dana Desa
JUMLAH PEMBIAYAAN
5.000.000
JUMLAH A+B
1.546.287.300
Dari program kegiatan berikut anggaran yang telah dipaparkan oleh Sekretaris Desa Terung tersebut kemudian ditawarkan kepada forum musyawarah desa untuk mendapatkan saran, masukan, maupun sanggahan atas rancangan APBDesa TA 2024. Dari pihak BPD Desa Terung tidak ada catatan atas penyampaian rancangan APBDes yang baru saja dibacakan dan merekomendasi untuk dilaksanakan penetapan APBDesa TA 2024.
Di penghujung musyawarah desa pembahasan rancangan APBDesa TA 2024 ini bersamaan dengan disampaikannya pagu indikatif Dana Desa melalui PMK Nomor 156 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 dimana Desa Terung mendapatkan kenaikan pagu DD sebesar Rp. 1.016.008.000,-. Atas kenaikan pagu DD ini kemudian disepakati dalam forum musyawarah desa pembahasan rancangan APBDesa TA 2024 untuk digunakan pada penambahan anggaran belanja pada kegiatan:
Pemenuhan prosentase untuk kegiatan ketahanan pangan desa sebesar 20% dari pagu DD;
Penambahan KPM BLT DD;
Pengadaan sarana asset desa untuk kebutuhan pilkades E-voting berupa pengadaan laptop i5, PC all in one, dan printer termal;
Kegiatan Koordinasi satuan linmas desa dalam rangka pendampingan kegiatan Pemilu dan Pilkada;
Kegiatan Pembangunan talud dan saluran Sigethuk-Siblanjir;
Kegiatan penyuluhan kader kesehatan dan kader pemberdayaan perempuan desa.
Penyepakatan atas penambahan anggaran pada 6 kegiatan prioritas tersebut menutup rangkaian musyawarah pembahasan APBDesa Tahun 2024 yang kemudian akan dilanjutkan penetapan nya pada esok hari tanggal 29 Desember 2024. (Red/BC)