WEB LAMA
07 November 2023

PERUBAHAN APBDESA TERUNG TAHUN 2023 TELAH DISAHKAN

Terung, 07 November 2023           Pembahasan rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Terung telah mendapatkan kata sepakat dan persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa Terung. Sebagai langkah tindak lanjut, pemerintah Desa Terung meminta fasilitasi BPD Desa untuk menyelenggarakan musyawarah desa untuk menetapkan rancangan perubahan APBDesa Terung tersebut menjadi peraturan desa yang memiliki kekuatan hukum tetap. Bertempat di balai desa Terung dengan dihadiri oleh forkopimca kecamatan Panekan, BPD Desa, PKK Desa, perwakilan dari PAUD dan TK, serta perwakilan dari satuan perlindungan masyarakat desa (satlinmasdes) telah diselenggarakan penetapan peraturan desa Terung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Terung Tahun 2023. Musyawarah desa penetapan perdes ini diawali dengan pembacaan keputusan persetujuan atas ditetapkannya rancangan peraturan desa menjadi peraturan desa tentang Perubahan APBDesa Terung Tahun 2023. Atas persetujuan ini, selanjutnya Kepala Desa Terung Bapak Suwarno membacakan peraturan desa Terung Nomor 5 Tahun 2023. Adapun rincian perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa Terung tahun 2023 sebagaimana tesebut dalam peraturan desa nomor 5 Tahun 2023 adalah sebagai berikut: 1. Pendapatan Desa             a. semula Rp 1.402.072.167,-     b. bertambah Rp        9.897.133,-     Jumlah pendapatan setelah perubahan Rp 1.411.969.300,-       2. Belanja Desa             a. semula   Rp 1.387.072.167,-       b. bertambah   Rp      57.209.133,-       Jumlah belanja setelah perubahan   Rp 1.444.281.300,-         Defisit setelah perubahan     Rp       32.132.000,-                     3. Pembiayaan Desa             3.1. Penerimaan Pembiayaan             a. Semula Rp.       38.279.648,29         b. Bertambah/(berkurang)   Rp                      0,-       Jumlah penerimaan setelah perubahan   Rp         38.279.648,29                       3.2. Pengeluaran Pembiayaan             a. Semula   Rp         53.279.648,29       b. berkurang   Rp         10.000.000,-       Selisih Pembiayaan setelah perubahan   Rp         43.279.648,29                                                                                        Musyawarah desa penetapan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Terung  tahun 2023 ditandai dengan penandatanganan peraturan desa beserta kelengkapannya disaksikan oleh Forkopimca Kecamatan Panekan. Pada kesempatan ini, Bapak Camat Panekan, Bapak Yanu Hari Wibowo,S.SPT  memberikan apresiasi kepada pemerintah desa Terung yang telah melalui tahapan perubahan APBDesa Terung tahun 2023 ini dengan baik. Agar nantinya pemerintah desa segera merealisasikan seluruh sisa kegiatan di tahun 2023 mengingat penyelenggaraan kegiatan yang tinggal tersisa 2 bulan di tahun berjalan. Turut serta memberikan sambutannnya, Kapolsek Panekan, Ibu AKBP Iin Pelangi, S.Sos yang menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Jika terdapat  pengaduan atas pelayanan pemerintah agar langsung melaporkan ke Polres Magetan melalui nomor kontak Whatsapp Kapolres Magetan. (Red/BC)
SUWARNO, S.SOS (KEPALA DESA)    DWI PURYANI (SEKRETARIS DESA)    JOKO SUPRIYANTO (KAUR PERENCANAAN)    AHMAD YANI WAHYU ABADI (STAF KASI PEMERINTAHAN)    GANDUNG SUHERI (KAUR KEUANGAN)    SRI PUJI LESTARI (KAUR UMUM DAN TATA USAHA)    KUSBIYANTO (KASI KESEJAHTERAAN)    KEVIN LAROIBA EKO SUHERI (KASI PELAYANAN)    SUKESI (KAMITUWO I)    ENDRO BUDIONO (KASI PEMERINTAHAN)    SUBINI (KAMITUWO 2)