WEB LAMA
15 Februari 2021

MUSYAWARAH DESA PERUBAHAN APBDESA T.A 2021 DALAM RANGKA PELAKSANAAN PPKM BERSKALA MIKRO DI DESA TERUNG

Terung, 15 Februari 2021           Pemerintah pusat melalui instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 telah mengeluarkan kebijakan baru tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro di Desa. Dengan adanya kebijakan penanganan Corona Virus Disease 2019 ini maka Pemerintah Desa diwajibkan untuk menindaklanjutinya dengan memebentuk Posko DEsa dalam Rangka PPKM di Desa serta  melakukan refocusing anggaran khususnya untuk alokasi kegiatan penanganan Covid-19 yang sebelumnya  telah di tetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa T.A 2021.  Hal ini kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa Terung dengan menyelenggarakan musyawarah desa untuk perubahan APBDesa T.A 2021.           Musyawarah Desa Perubahan APBDesa Terung T.A 2021 ini pada dasarnya adalah adanya kewajiban bagi desa untuk memenuhi kuota 8% dari  Pagu Dana Desa Tahun Anggaran 2021 yang diterima oleh pemerintah desa untuk dialokasikan pada kegiatan penanganan Covid-2019 diluar anggaran yang dipergunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD. Hal ini mendasar pada kebijakan Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Surat Edaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 Tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.           Musyawarah Desa Terung dalam rangka pembahasan perubahan APBDesa T.A 2021 ini difasilitasi oleh Badan Permusyawaratan Desa yang dihadiri oleh seluruh komponen keterwakilan dari lembaga desa. Dalam forum musyawarah desa ini dihasilkan beberapa arah kebijakan pemerintah desa Terung dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Terung tahun 2021 diantaranya: Pemerintah Desa Terung menambah alokasi anggaran dalam penanganan Coronna Virus Disease 2019 dalam tahun anggaran 2021 sebesar 8% yakni sebesar Rp. 57.193.000,- Pemerintah Desa Terung menetapkan prioritas dana desa tahun 2021 yang utama adalah untuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan COVID-19 serta pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa. Pelaksanaan kegiatan pencegahan dan penanggulangan wabah COVID-19 di Desa Terung direalisasikan dengan membentuk Satuan Tugas Posko Desa yang bertanggung jawab atas keseluruhan tugas penanganan wabah COVID 2019.             Musyawarah desa ini diakhiri dengan penetapan Peraturan Desa Terung Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Terung Tahun 2021. Proses penetapan ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala Desa Terung Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Terung Tahun 2021. (Red/BC)
SUWARNO, S.SOS (KEPALA DESA)    DWI PURYANI (SEKRETARIS DESA)    JOKO SUPRIYANTO (KAUR PERENCANAAN)    AHMAD YANI WAHYU ABADI (STAF KASI PEMERINTAHAN)    GANDUNG SUHERI (KAUR KEUANGAN)    SRI PUJI LESTARI (KAUR UMUM DAN TATA USAHA)    KUSBIYANTO (KASI KESEJAHTERAAN)    KEVIN LAROIBA EKO SUHERI (KASI PELAYANAN)    SUKESI (KAMITUWO I)    ENDRO BUDIONO (KASI PEMERINTAHAN)    SUBINI (KAMITUWO 2)