26 Oktober 2020
PENETAPAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TERUNG TAHUN ANGGARAN 2020
Terung,
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Terung Tahun 2020 telah memasuki tri wulan ke-4. Dalam anggaran tahun berjalan ini telah terjadi perubahan kegiatan yang ditidaklanjuti oleh pemerintah desa untuk merefocusing dan merealokasi APBDesa T.A 2020 sebagai akibat dari adanya pandemic COVID-19 yang sampai dengan hari ini masih juga belum selesai.
Pada akhirnya kegiatan refocusing dan realokasi anggaran di tahun berjalan anggaran 2020 ditindaklanjuti dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Perubahan APBDesa Terung tahun 2020 mengalami penurunan secara akumulatif yakni dari APBDesa awal sebesar Rp. 1.439.502.970,- mengalami penurunan sehingga menjadi Rp. 1.313.673.500,-. Adapun penurunan anggaran awal menjadi anggaran perubahan adalah sebesar Rp. 125.829.470,-.
Musyawarah Desa penetapan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Terung tahun 2020 dihadiri oleh Kepala Desa Terung beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, Forkopimca Kecamatan Panekan dan perwakilan dari Lembaga Kemasyarakatan Desa Terung.
Dalam musdes penetapan perubahan APBDesa tahun 2020 ini, pihak forkopimca Kecamatan panekan dalam sambutannya menyampaikan bahwa tahun 2020 ini telah terjadi perubahan alokasi anggaran yang sangat luar biasa dimana di setiap lini telah terjadi pemangkasan angggaran untuk kemudian dialokasikan dalam rangka penanganan pandemic COVID-19. Hal ini sesuai dengan amanat Bupati kabupaten Magetan yang menyebutkan bahwa anggaran difokuskan untuk menyelamatkan nyawa masyarakat kabupaten Magetan akibat wabah COVID-19.
Dengan disahkannya perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa melalui peraturan desa Terung Nomor 8 Tahun 2020 maka dengan ini pemerintah desa Terung menyisakan waktu kurang lebih dua bulan untuk menuntaskan pelaksanaan realisasi APBDesa Tahun 2020. (Red/BC)