PENETAPAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TERUNG TAHUN ANGGARAN 2021
Terung,
Pemerintah Desa Terung menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa untuk tahun anggaran 2021 mendasar pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Perencanaan Pembangunan Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2021. Rencana Kerja Pemerintah Desa disusun melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan desa yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan di desa.
Bertempat di Balai Desa Terung dengan dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa, para tokoh masyarakat, kader pemberdayaan perempuan desa, serta perwakilan dari Lembaga Kemasyarakatan Desa Terung pada pagi ini tanggal 30 September 2020 telah diselelenggarakan musyawarah desa penetapan Rencana Kerja Pemerinta Desa Tahun Anggaran 2021. Musyawarah desa kali ini adalah merupakan rangkaian terakhir dari tahapan penyusunan RKPDesa dimana sebelumnya telah dilalui tahapan-tahapan yang meliputi Musyawarah Desa review RPJMdesa, musyawarah perencanaan pembangunan desa, musyawarah desa pembahasan rancangan RKPDesa.
Musdes penetapan RKPDesa Terung T.A 2021 juga dihadiri dan disaksikan oleh Forkopimca Kecamatan Panekan. Dalam sambutannya Bapak Sekretaris Kecamatan, Samsudin, menjelaskan bahwa dalam rangka penyusunan tahapan RKPDesa harus berpijak dan mendasar pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang didalamnya memuat visi dan misi Kepala Desa selama 6 tahun.
Dalam penetapan RKPDesa Terung T.A 2021 mendapatkan catatan dari salah satu anggota BPD yakni Bapak Sugiyanto, yang menyoroti kinerja Badan Usaha Milik Desa mengingat pada tahun 2021 BUMDes menjadi salah satu bagian dari pelaksanaan prioritas progam dana desa tahun 2021. Kedepannya diharapkan BUMDes Terung untuk lebih meningkatkan kinerja dan menyelenggarakan system pelaporan secara berkala.
Dengan ditetapkannya RKPDesa T.A 2021 maka pemerintah desa Terung telah menetapkan kerangka acuan bagi penyelenggaraan kegiatan tahun 2021 yang nantinya akan direalisasi dan ditindaklanjuti dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Desa tahun 2021.(Red/BC)