Penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Kepala Desa Terung dalam forum musyawarah desa Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Terung T.A 2025. Turut hadir dalam musyawarah desa ini Camat Panekan, Bapak Ir.Muh. Salim,yang dalam sambutannya menggarisbawahi tentang garis besar realisasi pelaksanaan APBDesa Terung serta memberikan masukan untuk nantinya kedepan lebih memperbanyak kegiatan pemberdayaan masyarakat mengingat pembangunan desa tidak hanya terpaku pada pembangunan infrastruktur semata. Adanya penurunan dana desa yang masuk ke desa agar dikelola dengan sebaik-baiknya. Diharapkan semua elemen masyarakat memahami apa yang dihadapi desa dengan penurunan pagu anggaran yang cukup drastis. Jika biasanya pemerintah desa banyak melaksanakan kegiatan pembangunan maka tahun ini dipastikan tidak bisa menyelenggarakan kegiatan di sektor pembangunan fisik seperti tahun-tahun sebelumnya.
Pada akhir acara baik Kepala Desa Terung beserta Ketua BPD dan anggota menandatangani Peraturan Desa Terung Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Terung T.A 2025. Sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelengggraan pemerintahan desa, Pemerintah Desa Terung melalui Kepala Desa juga menyampaikan Laporan Keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada BPD dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa melalui baliho yang dipasang di papan pengumuman desa yang tersebar di 3 titik lokasi yakni di lapangan desa, di balai desa, dan di perempatan RT 3 RW 1. Masyarakat berhak tahu, masyarakat bisa menjangkau informasi tersebut dengan mudah. (Red/BC)