WEB LAMA
08 November 2021

MUSYAWARAH DESA DALAM RANGKA PERUBAHAN APBDESA TERUNG TAHUN 2021

Terung,           Pada hari ini tanggal 08 November 2021 telah dilaksanakan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Terung tahun anggaran 2021. Perubahan ini ditetapkan setelah sebelumnya telah dilaksanakan pembahasan rancangan atas perubahan APBDesa Tahun 2021 yang dihadiri oleh pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan perwakilan tokoh masyarakat.           Perubahan APBDesa Terung Tahun 2021 didasarkan pada perubahan APBD Kabupaten Magetan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 11 Tahun 2021 Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magetan. Hal ini kemudian di tindak lanjuti pemerintah desa Terung dengan melaksanakan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2021 melalui musyawarah desa yang difasilitasi oleh Badan Permusyawaratan Desa Terung.           Dalam perubahan APBDesa Tahun 2021 telah ditetapkan perubahan anggaran ya sebesar Rp1.290.376.300,- (satu miliar  dua ratus sembilan puluh juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus rupiah) bertambah sejumlah Rp.  174.025.800,- (seratus tujuh puluh empat juta dua puluh lima ribu delapan ratus  rupiah)      sehingga menjadi Rp. 1.464.402.100,- (satu miliar  empat ratus enam puluh empat juta empat ratus dua ribu seratus  rupiah). Perubahan anggaran ini disebabkan adanya perubahan pendapatan dalam APBDesa Terung Tahun 2021 yang mengalami penurunan pada pagu anggaran Alokasi Dana Desa dan penambahan pagu anggaran dari bantuan khusus keuangan desa (bkkd). Musyawarah penetapan Perubahan APBDesa Terung Tahun 2021 ini dihadiri oleh Forkopimca Kecamatan Panekan. Dalam sambutannya Bapak Camat Panekan menegaskan agar desa selalu meningkatkan kedisiplinan kinerja dan mewanti-wanti agar mematuhi apa yang ada dalam APBDesa dan tidak melaksanakan kegiatan yang tidak ada di APBDesa. Penetapan atas perubahan APBDesa Terung Tahun 2021 ditetapkan melalui peraturan desa Terung Nomor 7 Tahun 2021. Dengan telah ditetapkannya peruabahan APBDesa ini diharapkan akan segera dapat ditindaklanjuti dengan merealisasikan kegiatan yang tersisa. (Red/BC)    
SUWARNO, S.SOS (KEPALA DESA)    DWI PURYANI (SEKRETARIS DESA)    JOKO SUPRIYANTO (KAUR PERENCANAAN)    AHMAD YANI WAHYU ABADI (STAF KASI PEMERINTAHAN)    GANDUNG SUHERI (KAUR KEUANGAN)    SRI PUJI LESTARI (KAUR UMUM DAN TATA USAHA)    KUSBIYANTO (KASI KESEJAHTERAAN)    KEVIN LAROIBA EKO SUHERI (KASI PELAYANAN)    SUKESI (KAMITUWO I)    ENDRO BUDIONO (KASI PEMERINTAHAN)    SUBINI (KAMITUWO 2)