WEB LAMA
16 Desember 2020

MUSYAWARAH DESA PENETAPAN APBDESA TERUNG TAHUN ANGGARAN 2021

Terung, Rangkaian proses perencanaan desa telah mencapai tahap paripurna yakni penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk tahun anggaran 2021. Dasar penyusunan APBDesa Terung T.A ini adalah  Peraturan Desa Terung Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Rencana Jangka Menenga Desa (RPJMDesa) Terung Tahun 2020-2025 dan Peraturan Desa Terung Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa Terung T.A 2021. Musyawarah desa penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Terung tahun anggaran 2021 ini difasilitasi oleh Badan Permusyawaratan Desa Terung yang mana sebelumnya telah dilalui pembahasan rancangan perdes dan telah mendapat persetujuan dari BPD Desa Terung. Penetapan APBDesa Terung T.A 2021 ini ditetapkan dalam Peraturan Desa Terung Nomor 10 Tahun 2020. Adapun komposisi Anggaran Desa Terung T.A 2021 dapat dijabarkan sebagai berikut: URAIAN ANGGARAN KOMPOSISI APBDESA TERUNG T.A 2021:   PENDAPATAN DESA 1.290.376.300   BELANJA DESA 1.275.376.300   PEMBIAYAAN DESA 15.000.000     TOTAL APBDESA 1.290.376.300                     Musyawarah penetapan APBDesa Terung ini dihadiri oleh seluruh elemen masyarakat desa yang meliputi LPM, PKK Desa, BUMdesa, Ketua RW, Ketua RT, Karang Taruna dan Satuan linmas desa serta dihadiri dan disaksikan langsung oleh FORKOPIMCA Kecamatan Panekan. Dalam sambutannya, Camat Panekan Bapak Djuri Siswo menyampaikan pentingnya pemerinta desa untuk sesegera mungkin menyususn dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa karena jika melewati Desember 2020 maka Pemerintah Desa akan berpedoman pada APBDesa tahun sebelumnya. Tentunya hal ini harus dihindari mengingat proses pembangunan di desa harus terus berjalan. Dalam sambutannya Bapak Camat juga berpesan agar tahun depan pemerintah desa tetap menjalankan program kegiatan penanganan COVID-19 yang akir-akhir ini di Magetan didapati kasus positif yang kian hari kian meningkat. Penetapan APBdesa Terung T.A 2021 ini menjadi dasar atas seluruh penyelenggaraan kegiatan pemerintah desa Terung untuk periode anggaran 2021. Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa sangat diperlukan agar tercipta sinergitas dalam menjalankan roda pemerintahan di Desa Terung.(Red/BC)
SUWARNO, S.SOS (KEPALA DESA)    DWI PURYANI (SEKRETARIS DESA)    JOKO SUPRIYANTO (KAUR PERENCANAAN)    AHMAD YANI WAHYU ABADI (STAF KASI PEMERINTAHAN)    GANDUNG SUHERI (KAUR KEUANGAN)    SRI PUJI LESTARI (KAUR UMUM DAN TATA USAHA)    KUSBIYANTO (KASI KESEJAHTERAAN)    KEVIN LAROIBA EKO SUHERI (KASI PELAYANAN)    SUKESI (KAMITUWO I)    ENDRO BUDIONO (KASI PEMERINTAHAN)    SUBINI (KAMITUWO 2)